Dari Panwaslu Lampung Selatan Kita Selamatkan Pemilu Lampung

Gerakan Satu Juta Relawan Pengawas Pemilu

 

Penyelenggaraan Pemilih (Pemilu) Anggota DPR, DPD dan DPRD telah memasuki tahapan-tahapan yang sangat krusial, yakni tahapan  penetapan DCT, Penetapan DPT dan kampanye. Sesuai dengan amanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Bawaslu Provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu, termasuk di dalamnya adalah 3 (tiga) tahapan sebagaimana telah disebutkan. Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bertujuan untuk menjaga seluruh pelaksanaan tahapan Pemilu agar berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, sehingga pada akhirnya diharapkan Pemilu di Indonesia dapat dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.

Untuk mengoptimalkan pencapaian tujuan sebagaimana tersebut di atas, tentunya perlu pemantapan pengelolaan kegiatan kerjasama pengawasan dengan OMS dan perguruan tinggi serta sosialisasi pengawasan pemilu bagi media massa dan ormas di provinsi untuk meningkatkan Pengawasan Partisipatif dengan “GERAKAN SATU JUTA RELAWAN PENGAWAS PEMILU 2014”.  Maksud diselenggarakanya kegiatan Kerjasama Pengawasan Pemilu dengan Organisasi Masyarakat Sipil dan Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung adalah untuk meningkatkan pengawasan partisipatif dengan Gerakan Satu Juta relawan Pengawas Pemilu di Provinsi Lampung agar terciptanya sinergisitas kerjasama pengawasan antar lembaga serta kesiapan pranata kelembagaan Pengawas Pemilu Tahun 2014. Sedangkan tujuanya yaitu:
1.    Memberikan Pemahaman mengenai prosedur pemilu dan rendahnya kesadaran pemilih pemula          untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu.
2.    Mengoptimalkan pencapaian pengawasan partisi-patif dengan upaya penyamaan persepsi diantara      para stakeholder dan sekaligus meningkatkan kesadaran untuk berani melaporkan pelanggaran            pelaksanaan tahapan pemilu.
3.    Untuk pendidikan politik dan memperkenalkan Bawaslu kepada Masyarakat agar masyarakat             mengenal dan memahami tugas serta bersedia mendukung kerja-kerja Bawaslu dalam                         menjalankan tugas pengawasan Pemilu.


Formulir Gerakan Satu Juta Relawan Pengawas Pemilu

PELANTIKAN ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN LAMPUNG SELATAN


Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Pauzi, S.H., melantik Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Pelantikan dilaksanakan Jum'at (31 Mei 2013) bertempat di Alau-Alau Boutique Resort Hotel Kalianda. Anggota Panwaslu Kecamatan yang dilantik berjumlah 51 orang dari 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.

Setelah pengambilan Sumpah/janji Anggota Panwaslu Kecamatan, Ketua Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan Pauzi, S.H., mengatakan dalam pidato sambutannya agar panwaslu kecamatan menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sungguh-sungguh atas dasar dan prinsip-prinsip serta asas-asas pemilu secara profesional, akuntabel dan mandiri sampai berakhir tahapan pemilu tahun 2014.

PENETAPAN CALON TERPILIH CALON PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2013



CATATAN : 
PELAKSANAAN PELANTIKAN ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2013 WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAANNYA AKAN DIBERITAHUKAN SELANJUTNYA MELALUI VIA TELEPON/SMS KEPADA SELURUH NAMA YANG TERCANTUM DIDALAM PENGUMUMAN PENETAPAN CALON TEPILIH PANWASCAM SE-KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DIATAS ATAU DAPAT DILIHAT PADA BLOG PANWASLU KABUPATEN LAMPUNG SELATAN.

PENGUMUMAN DAFTAR NAMA PESERTA SELEKSI PENERIMAAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2013 YANG LULUS TES TERTULIS




PENDAFTARAN PANWASCAM DIPERPANJANG



Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Propinsi Lampung No. 40/Bawaslu-LPG/V/2013 tanggal 4 mei 2013 Perihal Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dan berkenaan belum terpenuhinya batasan jumlah mimimum peserta Seleksi Bakal Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, maka dengan ini kami masih memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat yang berminat untuk melamar menjadi Panwaslu Kecamatan yang tersebut dibawah ini :
1. CANDIPURO
2. WAY PANJI
3. BAKAUHENI
4. TANJUNG BINTANG
5. TANJUNG SARI
6. MERBAU MATARAM
7. KATIBUNG
8. WAY SULAN
9. RAJABASA
10. SRAGI
11. JATI AGUNG

PENDAFTARAN PANWASCAM KABUPATEN LAMPUNG SELATAN



PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASCAM
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN 

          Dalam rangka pembentukan Panwascam se-Kabupaten, maka Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Keputusan Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 013/Panwaslu-Lamsel/IV/2013 membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam di Kabupaten Lampung Selatan.

Adapun ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
1.   Persyaratan calon anggota Panwascam Kabupaten Lampung Selatan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun terhitung pada saat pendaftaran;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasn Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah SLTA atau yang sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia  yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk;
  8. Mampu secara jasmani dan rohani;
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

2.   Mengajukan surat lamaran (ditulis tangan) yang ditujukan kepada Tim Seleksi calon anggota Panwascam Kabupaten Lampung Selatan dilampiri:
a.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir Kepala Desa/Keluarahan Setempat;
b.   Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
c.    Daftar Riwayat Hidup (DRH);
d.   Fotokopi Surat Kenal Lahir/ Akta Kelahiran dilegalisir Dinas Catatan Sipil Setempat;
e.    Fotokopi ijazah paling rendah SLTA atau yang sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f.     Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah setempat atau yang terdekat;
g.    Surat pernyataan diri (dalam 1 lembar) yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-  yang menyatakan:
v  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
v  Tidak pernah menjadi anggota partai politik; (bagi yang pernah menjadi anggota partai politik melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir);
v  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan hukum tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak termasuk tindak pidana politik dan/atau tindak pidana karena kealpaan;
v  Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon bagi pendaftar yang memiliki jabatan;
v  Bersedia bekerja penuh waktu;
v  Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan; dan
v  Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

3.   Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;
4.   Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi;
5.   Waktu penerimaan pendaftaran sejak tanggal  27 April s/d 03 Mei 2013, mulai pukul 08.00-16.00 WIB;
6.   Masa kerja Panwascam Kabupaten Lampung Selatan adalah 2 (dua) bulan semenjak dilantik. 

Contoh Lampiran Pendaftaran Panwascam Kabupaten Lampung Selatan :
Surat Lamaran
Daftar Riwayat Hidup
Surat Pernyataan Bermaterai 
 
Free Website templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesFree Soccer VideosFree Wordpress ThemesFree Web Templates