Dari Panwaslu Lampung Selatan Kita Selamatkan Pemilu Lampung

Gerakan Satu Juta Relawan Pengawas Pemilu

 

Penyelenggaraan Pemilih (Pemilu) Anggota DPR, DPD dan DPRD telah memasuki tahapan-tahapan yang sangat krusial, yakni tahapan  penetapan DCT, Penetapan DPT dan kampanye. Sesuai dengan amanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Bawaslu Provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu, termasuk di dalamnya adalah 3 (tiga) tahapan sebagaimana telah disebutkan. Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bertujuan untuk menjaga seluruh pelaksanaan tahapan Pemilu agar berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, sehingga pada akhirnya diharapkan Pemilu di Indonesia dapat dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.

Untuk mengoptimalkan pencapaian tujuan sebagaimana tersebut di atas, tentunya perlu pemantapan pengelolaan kegiatan kerjasama pengawasan dengan OMS dan perguruan tinggi serta sosialisasi pengawasan pemilu bagi media massa dan ormas di provinsi untuk meningkatkan Pengawasan Partisipatif dengan “GERAKAN SATU JUTA RELAWAN PENGAWAS PEMILU 2014”.  Maksud diselenggarakanya kegiatan Kerjasama Pengawasan Pemilu dengan Organisasi Masyarakat Sipil dan Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung adalah untuk meningkatkan pengawasan partisipatif dengan Gerakan Satu Juta relawan Pengawas Pemilu di Provinsi Lampung agar terciptanya sinergisitas kerjasama pengawasan antar lembaga serta kesiapan pranata kelembagaan Pengawas Pemilu Tahun 2014. Sedangkan tujuanya yaitu:
1.    Memberikan Pemahaman mengenai prosedur pemilu dan rendahnya kesadaran pemilih pemula          untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu.
2.    Mengoptimalkan pencapaian pengawasan partisi-patif dengan upaya penyamaan persepsi diantara      para stakeholder dan sekaligus meningkatkan kesadaran untuk berani melaporkan pelanggaran            pelaksanaan tahapan pemilu.
3.    Untuk pendidikan politik dan memperkenalkan Bawaslu kepada Masyarakat agar masyarakat             mengenal dan memahami tugas serta bersedia mendukung kerja-kerja Bawaslu dalam                         menjalankan tugas pengawasan Pemilu.


Formulir Gerakan Satu Juta Relawan Pengawas Pemilu

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Website templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesFree Soccer VideosFree Wordpress ThemesFree Web Templates