Penyelenggaraan Pemilih (Pemilu) Anggota DPR, DPD
dan DPRD telah memasuki tahapan-tahapan yang
sangat krusial, yakni tahapan penetapan DCT,
Penetapan DPT dan
kampanye. Sesuai dengan amanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Bawaslu Provinsi memiliki
kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu,
termasuk di dalamnya adalah 3 (tiga) tahapan sebagaimana telah disebutkan.
Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bertujuan untuk menjaga seluruh
pelaksanaan tahapan Pemilu agar berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,
sehingga pada akhirnya diharapkan Pemilu di Indonesia dapat dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.
Untuk mengoptimalkan pencapaian tujuan sebagaimana
tersebut di atas, tentunya perlu pemantapan pengelolaan
kegiatan kerjasama pengawasan dengan OMS dan
perguruan tinggi serta sosialisasi
pengawasan pemilu bagi media massa dan ormas di provinsi untuk meningkatkan Pengawasan Partisipatif dengan “GERAKAN
SATU JUTA RELAWAN PENGAWAS PEMILU 2014”. Maksud diselenggarakanya
kegiatan Kerjasama Pengawasan Pemilu dengan Organisasi Masyarakat Sipil dan
Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung adalah untuk meningkatkan pengawasan
partisipatif dengan Gerakan Satu Juta relawan Pengawas Pemilu di Provinsi
Lampung agar terciptanya sinergisitas kerjasama pengawasan antar lembaga serta
kesiapan pranata kelembagaan Pengawas Pemilu Tahun 2014. Sedangkan tujuanya yaitu:
1. Memberikan
Pemahaman mengenai prosedur pemilu dan rendahnya kesadaran pemilih pemula untuk
berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu.
2. Mengoptimalkan
pencapaian pengawasan partisi-patif dengan upaya penyamaan persepsi diantara
para stakeholder dan sekaligus meningkatkan kesadaran untuk berani melaporkan
pelanggaran pelaksanaan tahapan pemilu.
3. Untuk
pendidikan politik dan memperkenalkan Bawaslu kepada Masyarakat agar masyarakat
mengenal dan memahami tugas serta bersedia mendukung kerja-kerja Bawaslu dalam
menjalankan tugas pengawasan Pemilu.
Formulir Gerakan Satu Juta Relawan Pengawas Pemilu
0 komentar:
Posting Komentar