Dari Panwaslu Lampung Selatan Kita Selamatkan Pemilu Lampung

PENDAFTARAN PANWASCAM KABUPATEN LAMPUNG SELATAN



PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASCAM
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN 

          Dalam rangka pembentukan Panwascam se-Kabupaten, maka Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Keputusan Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 013/Panwaslu-Lamsel/IV/2013 membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam di Kabupaten Lampung Selatan.

Adapun ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
1.   Persyaratan calon anggota Panwascam Kabupaten Lampung Selatan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun terhitung pada saat pendaftaran;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasn Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah SLTA atau yang sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia  yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk;
  8. Mampu secara jasmani dan rohani;
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

2.   Mengajukan surat lamaran (ditulis tangan) yang ditujukan kepada Tim Seleksi calon anggota Panwascam Kabupaten Lampung Selatan dilampiri:
a.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir Kepala Desa/Keluarahan Setempat;
b.   Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
c.    Daftar Riwayat Hidup (DRH);
d.   Fotokopi Surat Kenal Lahir/ Akta Kelahiran dilegalisir Dinas Catatan Sipil Setempat;
e.    Fotokopi ijazah paling rendah SLTA atau yang sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f.     Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah setempat atau yang terdekat;
g.    Surat pernyataan diri (dalam 1 lembar) yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-  yang menyatakan:
v  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
v  Tidak pernah menjadi anggota partai politik; (bagi yang pernah menjadi anggota partai politik melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir);
v  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan hukum tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak termasuk tindak pidana politik dan/atau tindak pidana karena kealpaan;
v  Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon bagi pendaftar yang memiliki jabatan;
v  Bersedia bekerja penuh waktu;
v  Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan; dan
v  Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

3.   Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;
4.   Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi;
5.   Waktu penerimaan pendaftaran sejak tanggal  27 April s/d 03 Mei 2013, mulai pukul 08.00-16.00 WIB;
6.   Masa kerja Panwascam Kabupaten Lampung Selatan adalah 2 (dua) bulan semenjak dilantik. 

Contoh Lampiran Pendaftaran Panwascam Kabupaten Lampung Selatan :
Surat Lamaran
Daftar Riwayat Hidup
Surat Pernyataan Bermaterai 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Website templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesFree Soccer VideosFree Wordpress ThemesFree Web Templates